BeritaTamiang LayangUtama

Eks Karyawati Jadi Dalang Pencurian Alat Berat

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Eks karyawati berinisial RM (48) dan RN (46) nekat sekongkol mencuri alat berat di tempatnya bekerja. Dari pencurian dengan pemberatan (Curat) itu mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp. 4,5 miliar.

Dalam menjalankannya, RN sebagai dalang di bantu oleh empat orang lainnya, yakni DT (45), BS (42), SS (63) dan MM (54). Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada yang sebagai pengeksekusi dan ada penadah.

Perjalanan ke enamnya, akhirnya terhenti di tangan kepolisian. Jajaran Satreskrim Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus kelompok pencurian alat berat miliaran rupiah tersebut.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, kasus curat tersebut di laporkan oleh PT Sinar Barito Global (SBG). Aksi pencuriam itu di ketahui terjadi sejak Desember 2020.

“Dalam menjalankan aksinya, eks karyawati RM dan RN mengaku sebagai pemilik. Lalu mereka menawarkan serta menjual alat berat bekas itu di lokasi bekas tambang batubara PT. SBG di Desa Janar Jari,” katanya saat menggelar siara rilis, Kamis (8/7/2021).

Lanjutnya, dalam aksi ini, BS memiliki peran sebagai pemilik lahan lokasi tempat alat berat bekas tersebut. Mantan karyawati yang dulu sebagai Staff Administrasi ini menjualkannya kelada SS dan MM.

Di mana dalam penjualan terdapat peran dari DT. Ia sebagai pembuat surat perintah kerja (SPK) dan surat pelepasan barang dari PT Sumber Rejeki Hidayah tujuan bukan ke perusahaan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button