Sepakat, Salat Tarawih Diperbolehkan di Masjid
TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, ibadah umat muslim selama Bulan Ramadan yang dilaksanakan di masjid tidak di larang tahun ini.
Menurutnya, hal tersebut sesuai kesepakatan bersama setelah rapat Satgas Covid-19 bersama MUI, NU, Muhammadiyah sampai Kantor Kementrian Agama, Kamis (8/4/2021).
Pamen berpangkat melati dua itu menjelaskan, dari hasil rapat bersama mencapai suatu kesepakatan agar menjadi perhatian masyarakat Bartim. Di mana, tidak ragu melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadan.
“Pertama, selama bulan suci, kami memahami kerinduan masyarakat untuk maksimal beribadah, sehingga mendukung beribadah di luar rumah, di masjid dan langgar tentu dengan tegas harus mematuhi protokol kesehatan,” ucap kapolres.
Menurutnya, perhatian untuk ibadah di wajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan tersedianya tempat mencuci tangan di rumah ibadah. Pelaksanaannya di imbau sederhana dengan waktu sesingkat mungkin tanpa mengurangi esensi ibadah.
“Sasarannya efisiensi waktu,” sebut Kapolres.