BeritaPalangka RayaUtama

Siap Gugat Perdata PT Adhi Graha

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Salah satu korban PT Adhi Graha Properti Mandiri yang melapor ke Polda Kalteng, Kristiani di dampingi kuasa hukumnya Deny Arianto berbincang panjang lebar dengan Kalteng Pos mengenai kronologi dugaan penipuan yang di alaminya dan langkah ke depan untuk mengembalikan uang kerugian.

Deny mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses hukum melakukan gugatan perdata kepada Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Ari Respati (AR) untuk mempercepat pengembalian uang kerugian kliennya yang mencapai Rp6,8 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang jelas kami akan usahakan bagaimana caranya supaya uang Rp6,8 miliar milik Kristiani ini bisa kembali seluruhnya,”ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5). Kristiani menimpali, dirinya meminta pihak penyidik Polda Kalteng segera menuntaskan kasus laporannya terlebih dahulu, agar secepatnya naik ke tahapan penuntutan di pengadilan.

Kristiani menilai bahwa pihaknya merupakan korban dengan kerugian paling besar di banding para korban lain yang melapor. Menurut Kristiani, jika laporannya terhadap AR di gabungkan dengan laporan kasus lainnya terhadap AR yang ada di kepolisian, ia khawatir laporan yang sudah dibuatnya itu akan tersisihkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya korban yang paling besar nilai kerugiannya dan saya juga yang melaporkan AR ini ke Polda Kalteng sampai dia bisa tertangkap, jadi saya harap laporan saya itu yang di dahulukan,” kata Kristiani saat di temui di rumahnya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button