PN Palangka Raya Siap Gelar Sidang Citizen Lawsuit! Agustiar Sabran, Sugianto Sabran, dan Reza Prabowo Jadi Tergugat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya bersiap menggelar sidang perdana perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang menarik perhatian publik Kalimantan Tengah. Perkara dengan nomor registrasi 64/Pdt.G/2026/PN Plk ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra.
Gugatan ini menjadi sorotan utama lantaran menyasar sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi di Bumi Tambun Bungai. Nama-nama besar seperti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, mantan Gubernur Sugianto Sabran, hingga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M. Reza Prabowo tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Fokus Pemeriksaan Awal: Kehadiran Para Pejabat Publik
Agenda sidang perdana besok adalah pemeriksaan awal. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan kehadiran para pihak, terutama para pejabat publik yang digugat oleh warga negara. Kepatuhan para tokoh ini untuk hadir atau diwakili secara hukum akan menjadi indikator awal transparansi dalam penanganan perkara.
Keterlibatan Agustiar Sabran dan Sugianto Sabran dalam satu berkas gugatan memberikan sinyal bahwa materi perkara berkaitan erat dengan kebijakan publik yang bersifat berkelanjutan. Sementara itu, masuknya nama M. Reza Prabowo menunjukkan adanya poin-poin spesifik dalam gugatan yang menyentuh sektor pendidikan di Kalimantan Tengah.
Respons M. Reza Prabowo: Integritas di Hadapan Hukum
Menanggapi jadwal sidang yang kian dekat, Plt Kadisdik Kalteng, M. Reza Prabowo, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak membuat seseorang kebal hukum, melainkan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar untuk patuh pada aturan.
“Sebagai warga negara, kita memiliki hak yang sama, sekaligus kewajiban untuk mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Reza Prabowo saat memberikan keterangan pada Senin (13/4/2026).
Reza menambahkan bahwa keikutsertaannya dalam proses peradilan ini adalah bentuk penghormatan terhadap mekanisme demokrasi. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh penjelasan maupun tanggapan resmi dari pihak Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan mantan Gububernur Sugianto Sabran.
Citizen Lawsuit: Instrumen Kontrol Masyarakat Kalteng
Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit merupakan mekanisme hukum di mana warga negara menggugat penyelenggara negara karena dianggap telah melalaikan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak masyarakat.
Sidang perdana ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol bahwa hukum di Kalimantan Tengah tetap berdiri tegak. Kehadiran para tergugat—baik Gubernur aktif, mantan Gubernur, maupun kepala dinas—diharapkan menjadi teladan bagi publik bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, terbuka, dan berkeadilan.
Detail Informasi Persidangan:
Nomor Perkara: 64/Pdt.G/2026/PN Plk
Waktu: Rabu, 15 April 2026 | Pukul 09.00 WIB
Lokasi: Ruang Sidang Cakra, PN Palangka Raya
Para Tergugat Utama: Agustiar Sabran (Gubernur Kalteng), Sugianto Sabran (Mantan Gubernur), M. Reza Prabowo (Plt Kadisdik Kalteng).
Masyarakat kini menanti hasil dari agenda pemeriksaan awal besok pagi, yang akan menjadi babak baru dalam dinamika hukum dan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah. (pra)



