BeritaNASIONALUtama

SIEJ dan JFCC: Penundaan EUDR Berpotensi Perparah Deforestasi di Indonesia

Adapun Pemerintah Indonesia sendiri menyambut baik Keputusan Parlemen Uni Eropa untuk menunda EUDR yang semula akan berlaku mulai awal 2025. Selain Indonesia, penundaan ini juga merupakan desakan dari beberapa negara seperti Malaysia, Austria termasuk Amerika Serikat karena dianggap merugikan kalangan petani berskala kecil (smallholders) dan berkelanjutan terutama di Eropanya sendiri. 

Namun, lanjut Andi, regulasi EUDR berpotensi mendorong pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan dan tata kelola lingkungan yang selama ini lemah. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara tegas melarang deforestasi. Bahkan, penggundulan hutan sering dilakukan secara legal melalui berbagai izin yang diberikan pemerintah.

Kebijakan nasional yang ada justru kerap membuka ruang bagi penggundulan hutan secara sistematis. Kebijakan semacam ini bertentangan dengan tujuan EUDR dan berisiko merusak reputasi Indonesia di tingkat global dalam hal pengelolaan lingkungan. “Misalnya, pada tahun 2023, Indonesia memiliki kuota untuk penggundulan hutan. Jadi kebijakan ini tidak memenuhi standar EUDR atau tujuan EUDR,” terangnya.

Implementasi EUDR menghadirkan peluang untuk memperbaiki situasi tersebut. Regulasi ini dapat memaksa pemerintah memperketat kebijakan, meningkatkan transparansi, dan mendorong pelaku usaha serta petani kecil beralih ke praktik yang lebih berkelanjutan. Instrumen perlindungan hutan seperti Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2011 sejauh ini belum efektif karena pelaksanaannya tidak transparan, sehingga pelanggaran sulit dikontrol.

Asisten Deputi Direktur Pemasaran Internasional Produk Perkebunan, M. Fauzan Ridha, S.Pt.M.Sc, mengatakan Penundaan implementasi Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) memunculkan tantangan baru bagi industri sawit Indonesia, terutama bagi petani kecil. Salah satu strategi penting yang menjadi andalan pihaknya adalah penerapan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum untuk menindak tegas perusahaan yang sering melakukan aksi ilegal di dalam kawasan hutan hingga merusak deforestasi dan berkonflik dengan masyarakat adat. “Lokasi, keterlacakan, dan kerahasiaan data adalah kunci utama dalam sistem ini,” terangnya.

Untuk mendukung implementasi STDB, pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024, yang menjadi landasan percepatan. Prosesnya meliputi pencatatan, pemetaan data berbasis digital, hingga verifikasi mandiri oleh petani. “Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan data akurat, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap pasal 9 EUDR yang mensyaratkan keterlacakan informasi,” tegasnya 

Terkini, tercatat 63.418 kebun STDB telah diterbitkan dengan cakupan wilayah mencapai 499.695 hektar. Namun, angka ini masih jauh dari target. Optimalisasi anggaran juga menjadi bagian dari strategi ini, dengan melibatkan Dana CTO dan sumber pembiayaan lainnya.

“Kami terus berupaya mempercepat proses penerbitan, termasuk melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan mitra,” harap Fauzan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button