BeritaHIBURANNASIONAL

Sikap WAMI Terkait Konflik Ari Bias Vs Agnez Mo: Hormati Perjuangan Hak Cipta!

KALTENG.CO-Wahana Musik Indonesia (WAMI) turut angkat bicara mengenai konflik antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta. WAMI menegaskan bahwa mereka tidak berpihak pada siapapun dalam konflik ini. Namun, mereka menyatakan sikapnya untuk menghormati Ari Bias yang sedang memperjuangkan haknya.

WAMI: Hargai Perjuangan Hak Cipta

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan bahwa pihaknya menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, apalagi jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyayangkan jika ada pihak-pihak yang justru tidak mengapresiasi perjuangan tersebut.

WAMI menilai bahwa memperjuangkan hak cipta harus dilakukan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Adi Adrian mencontohkan, perjuangan yang dilakukan Ari Bias melalui jalur pengadilan adalah cara yang tepat dan sesuai prosedur.

WAMI juga meminta kepada masyarakat untuk menghormati orang-orang yang sedang memperjuangkan haknya. WAMI sendiri juga berharap agar hak-hak mereka sebagai pengelola royalti untuk para pencipta lagu juga dihargai.

WAMI Pantau Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo

WAMI pun turut memantau perkembangan kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo. Mereka ingin mengetahui bagaimana hukum di Indonesia akan ditegakkan dalam kasus ini. WAMI menilai bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi preseden yang penting bagi kasus-kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia di masa depan.

Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Ari Bias menuding Agnez Mo tidak memberikan royalti atas penggunaan lagu tersebut dalam tiga konser yang ia gelar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan Ari Bias dalam kasus ini. Agnez Mo diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun, Agnez Mo dikabarkan mengajukan banding atas putusan tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button