Skandal Satelit Kemhan: Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanpa Anggaran, Aset Negara di Singapura & Prancis Terancam Sita

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.




Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek user terminal satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2016.
Ironisnya, proyek senilai puluhan juta dolar AS ini diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan yang benar, bahkan tanpa adanya alokasi anggaran yang jelas, sehingga berpotensi menyita aset negara di Singapura dan Prancis.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian pengadaan antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan pada 1 Juli 2016, serta Amandemen No. 1 pada 15 September 2016. Navayo International AG ditunjuk sebagai pelaksana proyek penyediaan user terminal dan peralatan terkait di Kementerian Pertahanan.
“Penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025,” tegas Brigjen TNI Andi Suci dalam konferensi pers.
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- ATVDH, seorang Tenaga Ahli Satelit di Kemhan.
- GK, yang merupakan CEO Navayo International AG, sebuah perusahaan yang berbasis di Hungaria dan berstatus warga negara asing.
Brigjen TNI Andi Suci memaparkan bahwa akar permasalahan kasus ini terletak pada tindakan Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku PPK yang menandatangani kontrak dengan Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Kontrak perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan awalnya bernilai USD 34.194.300, namun kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.
“Masalahnya penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK yakni Tersangka LNR dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran,” terang Direktur Penindakan Jampidmil.
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dalam proyek ini dilakukan secara langsung, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Perusahaan asing ini diduga kuat direkomendasikan secara aktif oleh Tersangka ATVDH.
“Dengan itu Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada 4 buah Certificate of Performance (CoP),” ungkap Brigjen TNI Andi Suci.
Fakta yang lebih mencengangkan adalah, Certificate of Performance (CoP) tersebut disinyalir telah disiapkan oleh Tersangka ATVDH dan Tersangka GK tanpa adanya proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim oleh Navayo terlebih dahulu. Berbekal CoP inilah, pihak Navayo International AG kemudian mengajukan penagihan kepada Kemhan dengan mengirimkan 4 (empat) invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
“Namun, hingga 2019 Kemhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit,” beber Brigjen TNI Andi Suci.
Akibatnya, Navayo International AG mengajukan gugatan ke Arbitrase International Commercial Court Singapura dan Pengadilan Paris. Dalam gugatan tersebut, Navayo meminta penyitaan aset negara berupa Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.
“Proses ini masih berjalan. Yang pasti permohonan penyitaan ini menggunakan invoice fiktif,” tegas Direktur Penindakan Jampidmil, mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penipuan dalam klaim yang diajukan oleh Navayo International AG.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemhan ini menunjukkan keseriusan Jampidmil Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, bahkan yang melibatkan proyek strategis di sektor pertahanan negara.
Potensi penyitaan aset negara di luar negeri menjadi konsekuensi serius dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Masyarakat dan pengamat hukum tentu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, serta aset negara yang terancam dapat diselamatkan. (*/tur)