Simpan Senpi Rakitan, Kakek di Manuhing Diamankan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas (Gumas) mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Pemberantasan Premanisme yang digelar pada 1–10 Mei 2025. Pria berinisial H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, diamankan polisi.




Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Anggota Polsek Manuhing segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kakek ini di kediamannya, beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan dan enam butir amunisi—tiga di antaranya bertuliskan PIN 9, dengan satu peluru sudah berada di dalam senpi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gumas.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tidak bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” tegasnya, Kamis (8/5/2025).
Senada, Kabag Ops Polres Gumas Kompol Budi Budiono menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kompol Budi.
Ia menambahkan, Polres Gumas akan terus meningkatkan intensitas Operasi Pekat dan Pemberantasan Premanisme untuk menekan tindak kejahatan seperti pencurian, kepemilikan senpi ilegal, narkoba, dan minuman keras.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (nya)
EDITOR: TOPAN