Skenario Mirip Kasus Novel Baswedan, KontraS Pastikan Tak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

KALTENG.CO-Rencana persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memicu reaksi keras. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap proses hukum yang berjalan di ranah peradilan militer tersebut.
Penolakan ini didasari oleh keraguan mendalam terhadap transparansi dan akuntabilitas forum peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil.
Skeptisisme KontraS terhadap Peradilan Militer
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa pihaknya tidak menaruh kepercayaan pada forum peradilan militer untuk menuntaskan kasus ini secara adil. Menurutnya, track record peradilan militer selama ini seringkali gagal memberikan keadilan yang holistik bagi korban.
“Sudah berulang kali kami menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” ujar Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dimas mengutarakan kekhawatiran besar bahwa persidangan di ranah militer hanya akan menyentuh pelaku di lapangan tanpa berupaya mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Selain itu, motif yang mendasari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diprediksi tidak akan tergali secara mendalam.
Pola “Dendam Pribadi” yang Mengingatkan pada Kasus Novel Baswedan
Salah satu poin yang disoroti KontraS adalah klaim dari pihak TNI yang menyebutkan bahwa motif penyerangan tersebut adalah dendam pribadi. Bagi Dimas, narasi ini sangat identik dengan pola yang terjadi pada kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2017 silam.
“Ini mengingatkan kita pada kasus Bang Novel Baswedan. Di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan motif penyerangannya adalah dendam pribadi,” imbuhnya.
KontraS menduga adanya upaya untuk melokalisir kasus ini agar tanggung jawab hukum berhenti pada empat anggota TNI yang saat ini menjadi tersangka. Padahal, berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), teridentifikasi ada sekitar 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Absensi KontraS dalam Persidangan
Sebagai bentuk protes dan penolakan total, KontraS memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) mendatang.
Mereka menilai fakta-fakta hukum yang lebih luas, termasuk identifikasi 16 terduga pelaku lainnya, kemungkinan besar akan diabaikan dalam persidangan militer.
“Apa kabar dengan proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di Peradilan Militer? Saya rasa tidak,” tegas Dimas.
Dengan sikap ini, KontraS mendesak adanya mekanisme hukum yang lebih terbuka dan mampu menjangkau semua pihak yang terlibat, guna memastikan keadilan bagi Andrie Yunus tidak tereduksi oleh batasan yurisdiksi peradilan militer. (*/tur)



