Berita

Soal Pencabutan Izin Konsesi oleh LHK, Ini Penjelasan Pakar Hukum Kehutanan

HGU Yang Sudah Di terbitkan Bukan
Sebagai Kawasan Hutan

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif. Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah di terbitkan dan di berikan kepada pemohon.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Tegasnya, HGU yang sudah di terbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi kewenangan MenLHK sebagaimana di atur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di mana kewenangan MenLHK adalah untuk kawasan hutan,” pungkas.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU di lindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

Kementerian LHK Tidak Punya Kewenangan

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang di pergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Terpisah, pakar kehutanan Dr Petrus Gunarso menilai. Kementerian LHK tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan. “Kalau sudah di lakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah.

Karena itu, tidak tepat jika di lakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso. Petrus memastikan, sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang di telantarkan. Hanya, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah di tanami.

Atas dasar itu, Petrus Gunarso pun mendorong Kementerian LHK. Segera mengklarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button