DPRD KALTENG

Wajib Pajak Usaha Walet Dipertanyakan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mempertanyakan aturan terkait wajib pajak bagi pengusaha walet di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya aturan tersebut dianggap belum jelas dari segi penarikan dan objek penetapan pajaknya.

“Pada dasarnya penetapan aturan terkait wajib pajak bagi pengusaha walet belum jelas, terutama dari segi penarikan dan objek yang ditetapkan. Sebenarnya bisa saja menetapkan wajib pajak  misalnya dari bangunan, tetapi pemerintah juga harus melihat bahwa banyak bangunan walet masyarakat yang hanya dibangun seadanya,” ucap ketua Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), H. Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Jumat (9/6/2023).

Dikatakan bahwa sebelum menetapkan wajib pajak usaha walet, pemerintah harus bisa menghitung pendapatan rata-rata dari usaha tersebut. Sedangkan usaha walet merupakan salah satu usaha yang nilai pendapatanya bersifat fluktuatif atau tidak tetap.

“Apakah pemerintah bisa menghitung pendapatan dari usaha walet masyarakat?, Sedangkan yang namanya usaha walet itu pendapatannya tidak tetap atau fluktuatif. Jangan begitu melihat bangunan walet masyarakat berdiri langsung dikenakan wajib pajak,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi DAS Barito ini juga mempertanyakan kategori wajib pajak usaha walet yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Yang dikenakan Wajib pajak itu apakah petaninya, pengumpulnya atau pengekspornya?, Inilah yang juga harus diperjelas. Saya kira apabila usaha masyarakat sudah maju, tidak ada yang sifatnya membandel atau tidak taat pajak, hanya saja aturannya harus diperjelas terlebih dahulu,” tandasnya.

Kendati demikian, sambungnya, pemerintah juga harus memberikan kontribusi kepada masyrakat apabila ingin menetapkan wajib pajak termasuk bagi pengusaha yang bergelut dibidang walet.

“Jangan hanya menetapkan wajib pajak ketika melihat usaha masyarakat berdiri. Pemerintah juga harus memberikan kontribusi apabila ingin menetapkan wajib pajak terhadap usaha masyarakat. Artinya wajib pajak yang ditetapkan secara nasional tidak bisa menjadi acuan didaerah dan seharusnya aturan Wajib Pajak tersebut mengacu pada daerah masing-masing,” Tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button