Ini Pesan Bupati pada 116 Kades di Mura
PURUK CAHU, kalteng.co – Agar terhindar pelanggaran hukum, kepala desa (kades) dan aparatur desa dituntut lebih teliti dan bekerja sesuai petunjuk peraturan yang berlaku.
Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph, mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah mempercayakan pada 116 kades dan aparaturnya mengelola kemajuan pembangunan di desa.
Sebab, kata dia, aparatur dituntut lebih profesional dan bekerja sesuai aturan tanpa menyalahgunakan wewenang.
“Kita terus mengingatkan kades dan perangkatnya. Tunjukan prestasi dan kinerja yang baik. Jangan sampai salah dalam menggunakan wewenang,” tegasnya, baru-baru ini.
Menurut bupati dua periode ini, sudah banyak bukti penyalanggunaan keuangan desa itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena tidak ada kehati-hatian mereka.
Apalagi, sebutnya, sekarang ini dana yang masuk ke desa cukup besar, mulai dari dana APBD maupun APBN yang dikelola desa.
“Saya ingin seluruh kepala desa maupun aparatur desa di 10 Kecamatan dan 116 Desa di Kabupaten Mura tidak satupun tersandung kasus hukum, karena penyalahangunaan wewenang dan lainnya berkenaan dengan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan APBN,” tandasnya. (dad)




