BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Serangan Brutal di Pabrik PT Genesis: Greenpress Indonesia Minta Aparat Adili Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

JAKARTA, Kalteng.co-Aksi premanisme terhadap tugas jurnalis terus berulang. Greenpress Indonesia angkat bicara terkait kasus pengeroyokan yang menimpa delapan orang wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, Banten.

Organisasi jurnalis lingkungan ini mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas para pelakunya.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, lantaran insiden kekerasan terjadi saat tim sedang menjalankan tugas penegakan hukum dan peliputan. Ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya menjaga lingkungan.


Kronologi Kekerasan di Pabrik PT Genesis

Kejadian bermula pada hari Kamis (21/8/2025), saat tim KLH bersama para wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Genesis. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah berbahaya.

Saat para jurnalis mencoba mengambil gambar dan merekam di lokasi, mereka mendapat halangan dari sejumlah petugas keamanan dan orang-orang yang mengenakan seragam aparat. Ketegangan pun meningkat dengan cepat. Para wartawan dimarahi, ditarik, dipukul, dan bahkan kamera mereka dirampas. Tak hanya itu, staf KLH yang mendampingi juga ikut menjadi korban kekerasan.


Sikap Tegas Greenpress: Ini Serangan Terhadap Demokrasi dan Lingkungan

Direktur Greenpress Indonesia, Igg Maha Adi, menegaskan bahwa pengeroyokan ini adalah serangan langsung terhadap penegakan hukum lingkungan dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Pemukulan terhadap wartawan dan staf KLH adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kekerasan ini menunjukkan masih adanya praktik brutal untuk membungkam suara kritis terhadap kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan hal ini, pelaku harus diadili,” tegas Igg.

Senada dengan Igg, Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menambahkan bahwa insiden ini juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan.

“Kami menilai insiden ini bukan hanya serangan fisik, tetapi juga kriminalisasi terhadap upaya penegakan hukum lingkungan. Jika jurnalis dan aparat negara saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat yang berjuang melawan pencemaran di lingkungannya? Aparat kepolisian wajib serius menangani kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Marwan yang juga Founder Beritalingkungan.com.


Lima Sikap Resmi Greenpress Indonesia

Sebagai bentuk respons serius, Greenpress Indonesia menyampaikan lima sikap resmi terkait kasus ini:

  1. Mengutuk keras tindak kekerasan yang menimpa wartawan dan staf KLH.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku, baik dari pihak aparat maupun pihak perusahaan.
  3. Mengingatkan perusahaan agar menghormati kerja jurnalistik dan upaya penegakan hukum lingkungan.
  4. Mendorong solidaritas pers nasional dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
  5. Menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis lingkungan di Indonesia, mengingat risiko kerja yang tinggi.

Greenpress juga menyatakan akan terus membela kebebasan pers, melindungi para pejuang lingkungan, dan melawan segala bentuk intimidasi serta kekerasan yang menghalangi tugas-tugas vital ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi para jurnalis dan menjaga kebebasan pers di Indonesia. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button