BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Barang Bukti OTT Bupati Tulungagung Terungkap: KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta

KALTENG.CO-Perkembangan terbaru kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur menemui babak baru. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi digelandang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pagi ini, Sabtu (11/4/2026), orang nomor satu di Tulungagung tersebut telah berada di markas besar lembaga antirasuah untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pasca terjaring operasi senyap pada Jumat malam.

Tiba Pagi Hari untuk Pemeriksaan Intensif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, mengonfirmasi kedatangan sang bupati di Jakarta. Berdasarkan keterangan resmi, Gatut Sunu menapakkan kaki di Gedung Merah Putih tepat pada pukul 06.50 WIB. Tanpa menunggu lama, ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan.

“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur, pagi ini tim membawa Bupati Tulungagung ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bupati tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Budi kepada awak media.

Langkah cepat ini diambil untuk mendalami peran bupati dalam dugaan tindak pidana korupsi yang memicu operasi tangkap tangan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi ini dikabarkan masih menjalani pemeriksaan awal di Kantor Polresta Tulungagung sebelum kemungkinan menyusul ke Jakarta.

Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah

Seiring dengan penangkapan tersebut, KPK juga membeberkan adanya sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Tidak tanggung-tanggung, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan perkara ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim di lapangan telah mengamankan uang bernilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti operasi senyap tersebut.

“Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT Bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh saat memberikan keterangan pada Sabtu (11/4/2026).

Penentuan Status Hukum dalam 1×24 Jam

Pasca operasi besar di Tulungagung, Jawa Timur, publik kini menanti kejelasan status hukum dari Gatut Sunu Wibowo dan rekan-rekannya. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan internal KPK, lembaga ini memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka.

Nasib hukum Gatut Sunu Wibowo akan segera diumumkan melalui konferensi pers resmi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara (ekspose).

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum di tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan untuk menjauhkan diri dari praktik rasuah. (*/tur)

Related Articles

Back to top button