
Disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Sedangkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan pemanggilan pihaknya terhadap satu anggota DPRD Kotim untuk bersaksi terkait kasus tindak pidana penggelapan dana.
“Iya betul, kami melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, dan pemanggilan sudah sesuai dengan prosesur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut AKP Zaldy, pemanggilan penyidikan terhadap seorang anggota DPRD tidak perlu lagi memerlukan izin gubernur. Hal itu sudah sangat jelas tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri dan Kabareskrim.
Juga terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (bah/ce/ala)




