Suara Knalpot Brong Mengganggu, 12 Motor Diangkut

Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut di serahkan kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti. Mereka akan di berikan sanksi penilangan dan juga pembinaan.
“Nanti kita akan pertimbangkan untuk ketertiban umumnya. Kami berkoordinasi dengan jaksa, apakah bisa di kenakan sanksi tipiring,” pungkas perwira dua melati di pundaknya ini.
Memang, knalpot brong selalu Identik dengan balap liar. Suara motor yang berisik, geber-geberan di jalan raya dan berkendara kebut-kebutan yang berpotensi membahayakan pengendara lain membuat masyarakat resah.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady menerangkan, sanksi yang diberikan akan sama seperti yang sebelumnya. Di mana di lakukan tindakan tilang dan penahanan unit motor yang tak sesuai standar.
“Dilakukan penilangan dan seperti biasa untuk motor akan dilakukan penahanan selama satu bulan,” tandasnya. (oiq)



