Sudah Lapor Prabowo! Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel dan Restoran

KALTENG.CO-Ada kabar gembira bagi sektor pariwisata dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia! Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah (pemda) untuk kembali menggelar berbagai acara, rapat, atau kegiatan di hotel dan restoran. Keputusan yang sangat dinantikan ini langsung disambut positif oleh sejumlah kepala daerah.
Pencabutan pembatasan ini disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo Subianto),” ujar Tito, memberikan jaminan penuh atas kebijakan ini.





Mengapa Kebijakan Ini Penting dan Apa Dampaknya?
Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini bukan tanpa alasan kuat. Pembatasan sebelumnya, meskipun bertujuan untuk efisiensi anggaran, ternyata memiliki dampak signifikan pada sektor swasta, khususnya penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) seperti hotel, restoran, dan UMKM pendukungnya.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelonggaran kebijakan ini diputuskan karena hotel dan restoran adalah penggerak ekonomi lokal yang menyerap banyak tenaga kerja. Ini tidak hanya mencakup karyawan hotel dan restoran itu sendiri, tetapi juga meluas ke para petani yang memasok bahan baku, serta UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok operasional mereka.
- Stimulus Ekonomi Lokal yang Masif: Dengan diizinkannya kembali kegiatan pemda di hotel dan restoran, akan ada lonjakan permintaan untuk penyewaan venue, layanan katering, kamar hotel, hingga jasa pendukung lainnya. Ini secara langsung akan menghidupkan kembali roda ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Sektor perhotelan dan kuliner, yang merupakan tulang punggung pariwisata, akan menjadi sektor pertama yang merasakan dampak positifnya.
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Acara: Mengadakan acara di fasilitas profesional seperti hotel atau restoran seringkali menawarkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap dan memadai. Mulai dari ruang pertemuan yang representatif, peralatan multimedia canggih, hingga pelayanan profesional. Ini memungkinkan penyelenggaraan rapat, workshop, pelatihan, atau sosialisasi yang lebih efektif, nyaman, dan efisien, dibandingkan dengan fasilitas di lingkungan kantor pemerintahan yang mungkin terbatas.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Kapasitas ASN: Dengan dukungan fasilitas yang lebih baik dan suasana yang kondusif, diharapkan kualitas pertemuan, pelatihan, atau sosialisasi yang diadakan pemda juga akan meningkat. Ini secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kegiatan, dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Etika dan Batasan Penggunaan Anggaran yang Bijak
Meskipun diberikan keleluasaan, Mendagri Tito Karnavian juga memberikan pesan humor namun tegas mengenai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
“Kurangi (menggelar acara di hotel atau restoran) boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada. Buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup. Tolong pakai perasaan juga, seandainya rapat cukup 3 kali, jangan dibikin 10 kali rapat,” kelakar Tito, disambut tawa hadirin.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fleksibilitas yang diberikan harus dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang bijak dan bertanggung jawab. Pemda diharapkan tetap mengedepankan efisiensi dan relevansi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor.
Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan
Keputusan Mendagri Tito Karnavian ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1947/SJ Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah di Luar Kantor. Surat edaran ini memperjelas dan memberikan arahan baru mengenai fleksibilitas pemda dalam menggunakan fasilitas pihak ketiga untuk penyelenggaraan kegiatan.
SE Mendagri Nomor 900.1.1/1947/SJ Tahun 2024 pada dasarnya memberikan pedoman bagi kepala daerah agar tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Namun, di saat yang sama, surat edaran ini juga membuka ruang bagi pemda untuk memanfaatkan fasilitas komersial seperti hotel dan restoran, yang pada gilirannya akan turut menggerakkan ekonomi lokal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ada keseimbangan antara upaya efisiensi anggaran dan dukungan terhadap sektor ekonomi yang vital. Pemda kini memiliki keleluasaan untuk menyelenggarakan kegiatan yang lebih optimal, sembari tetap menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*/tur)