BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Hah….Ternyata Dalangnya Mantan Walikota, Kasus Perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar

KALTENG.CO-Masih ingat kasus perampokan di rumah dinas (Rumdis) walikota Blitar? Saat ini, jajaran kepolisian setempat telah mengamankan beberapa orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari empat orang tersebut, satu di antarnya merupakan sosok yang pernah dekat dengan masyarakat Blitar. Tersangka kempat yang kini telah berstatus tersangka ini, ternyata mantan walikota Blitar, yakni Samanhudi Anwar. Hah….

Samanhudi Anwar diduga kuat merupakan dalang aksi perampokan ini. Bermodalkan informasi yang diberikannya, para tersangka lain dapat dengan mudahnya masuk dan beraksi di rumah jabatan walikota Blitar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto.

“Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya, untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Toni mengatakan, penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (*/tur)

Related Articles

Back to top button