BeritaPangkalan BunUtama
Susah Cari Kerja Era Covid-19, Pemuda Jual Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kami juga masih dalami apakah ada kelompok yang selama ini masuk dalam bagian sindikat,” tegasnya.(son)



