Apa Saja Syaratnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan penghapusan utang:
- Sektor Usaha: UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan memiliki prioritas. Namun, UMKM di sektor lain yang terdampak bencana alam atau pandemi juga bisa mengajukan permohonan.
- Ketidakmampuan Membayar: UMKM harus benar-benar tidak mampu lagi membayar utang. Hal ini dibuktikan dengan adanya penilaian dari lembaga keuangan.
- Utang Jatuh Tempo: Utang yang diajukan untuk dihapuskan harus sudah mencapai jatuh tempo.
- Nasabah Bank BUMN: Umumnya, program ini berlaku untuk nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
- Besaran Utang: Ada batasan maksimal besaran utang yang bisa dihapuskan, baik untuk badan usaha maupun perorangan.
- Dokumen Pendukung: UMKM harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, laporan keuangan, dan bukti-bukti lainnya.
Proses Pengajuan
Proses pengajuan penghapusan utang biasanya dilakukan melalui bank tempat UMKM tersebut berutang. Setiap bank memiliki prosedur yang berbeda, sehingga sebaiknya Anda menghubungi bank terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.