BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORSampit

Tangani Kasus Tipikor KONI Kotim! Aspidsus Kejati Kalteng Dimutasi ke Kejari Pasuruan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Di tengah upayanya melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hibah dana KONI Kotim, Aspidus Kajati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mendapatkan surat mutasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan di Jawa Timur.

Kabar yang beredar di kalangan jurnalis ini tidak dibantah oleh Douglas Pamino Nainggolan. Ia menyebutkan, mutasi atau pindah tugas ke tempat kerja yang baru itu sudah biasa di lingkup Kejaksaan.

“Ke Kejaksaan di Jawa Timur, di Pasuruan,”ungkap Douglas Pamino Nainggolan saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai menjadi panelis Diskusi Publik Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggaran PWI Kalteng di Swiss bell Hotel Danum, Kamis (20/6/2024).

Disebutkannya, proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor dana hibah KONI Kotim masih terus berlanjut, bahkan dua orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka akan segera ditahan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun keduanya tidak memenuhinya dengan berbagai alasan , sehingga kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan paksa,”tukas Douglas.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan apabila kedua tersangka itu tidak berada di tempat saat dilakukan pemanggilan paksa, maka akan dilakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut saat menjawab pertanyaan tentang peluang keterlibatan Bupati Kotim Halikinnor dalam dugaan kasus hibah KONI Kotim dikatakannya, bahwa sejauh ini pihak penyidik di Kejati sudah pernah meminta keterangan dari bersangkutan.

“Saat proses penyelidikan sudah pernah, namun saat masuk proses penyidikan ini, belum,”ujar Douglas seraya mengimbuhkan tidak menutup kemungkinan penyidik di Kejati Kalteng menetapkan tersangka lain dalam dugaan Tipikor dana Hibah KONI Kotim ini.

Seperti diketahui, penyidik di Kejati Kalteng menetapkan AU dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada hari Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Terkait perkara tersebut, kerugian negara dalam perkara itu penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.

Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*/tur)

Related Articles

Back to top button