Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

“Surat tuntutan tersebut telah diserahkan pada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Februasase, SH dan juga telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” tegasnya.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Iwan akan mengajukan pembelaan (pledooi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
JPU menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan meyakini terdakwa telah merampas nyawa korban YY. Beberapa saksi di lokasi kejadian menjelaskan tidak ada perkelahian (duel), antara terdakwa Iwan dengan korban YY terlebih dahulu.
Kejadiannya sangat singkat, saat terdakwa mendatangi korban terjadi pertengkaran adu mulut (tidak adu fisik), tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang dibawanya, dan menebaskan ke badan korban. Setelah korban terduduk di tanah, disitulah terdakwa menusukkan pisaunya ke arah perut sebelah kiri korban.
Selanjutnya korban berdiri dan berlari menghindari terdakwa, dan akhirnya korban ditemukan para saksi tergeletak dekat Mess Karyawan. Saat itu korban masih bisa bercerita telah ditusuk terdakwa pakai pisau, namun saat perjalanan ke klinik kesehatan, korban meninggal dunia.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2021 sekira jam 21.00 Wib bertempat di depan Mess Karyawan Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup.



