BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan korban YY meninggal dunia atau perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Persidangan memasuki agenda  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/9/2021).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut, mengatakan setelah melalui proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, sidang kali ini secara virtual agenda JPU membacakan Surat Tuntutannya (Requisitoir).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan selama 10 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Amir Giri Muryawan.

JPU menyatakan, terdakwa Iwan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dalam surat dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi dengan mata pisau panjang sekitar 24 cm, dan gagang terbuat, dari kayu warna kuning dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button