BeritaPalangka RayaUtama

Terdakwa Sumur Bor Divonis Bebas, Rahmadi G Lentam: Yang Digembar-gemborkan Tidak Terbukti

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Terdakwa utama perkara kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (20/4/2021).

Arianto selaku PPK II dalam proyek sumur bor ini sebelumnya  dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara pada, 19 Mei 2020 dari BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan terdakwa Arianto tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.397.355.190.

Pada saat pembacaan tuntutan, terdakwa Arianto tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti  kerugian negara yang dibebankan JPU kepada terdakwa.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arianto, Rahmadi G Lentam bersyukur bahwa keadilan itu nyata. Ternyata yang digembar-gemborkan tidak terbukti, setelah melalui proses peradilan yang panjang.

“Ya, bebas murni lah. Tidak terbukti secara sah, sehingga klien kami di bebaskan dari segala dakwaan. Termasuk barang bukti yang di sita sekitar Rp200 juta di kembalikan ke terdakwa,” kata Rahmadi usai persidangan.

Rahmadi mengatakan, dalam pertimbangan Majelis Hakim tidak terbukti adanya kerugian negara yang di tuduhkan jaksa kepada terdakwa untuk dakwaan kesatu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button