Terdakwa Sumur Bor Divonis Bebas, Rahmadi G Lentam: Yang Digembar-gemborkan Tidak Terbukti

“Swakelola itu di awasi langsung oleh masyarakat. Karena itu tidak di tunjuk pengawas dari kantor DLH Provinsi Kalteng. Dan anggarannya juga tidak ada,” tukas Rahmadi.
Perkara ini di adili oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Nulhakim dengan dua hakim anggota dan Dibantu oleh panitera pengganti. Di hadiri terdakwa Arianto dan JPU yang terdiri dari Irwan Ganda Saputra, Tedigaria dan Imran Adiguna.
Terpisah, saat di minta menanggapi vonis bebas terdakwa Arianto, Ketua Tim JPU Irwan Ganda Saputra yang juga Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya mengatakan akan ajukan Kesasi.
“Kami akan ajukan kasasi setelah menerima salinan putusan lengkap,” kata Irwan Ganda Saputra yang dalam persidangan ini di dampingi dua rekannya Tedigaria dan Imran Adiguna.
Proses persidangan ini, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Nulhakim SH, dengan dua hakim anggota dan di bantu oleh panitera pengganti. (tur)



