Berita

Terima Suap, Oknum Hakim dan Panitera di PN Surabaya Ditangkap KPK

KALTENG.CO – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp 2.174.542.499,00.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang di akses pada hari Jumat (21/1), Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Adapun data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp 1.030.000.000,00.
Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 962.042.499,00. Dengan demikian, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp 2.174.542.499,00.

KPK Menduga Uang Yang Di Siapkan
Untuk Mengurus Perkara

KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang di duga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan di berikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1) dini hari.

KPK menduga uang yang di siapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar. Di mulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

“Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar di maksud, tersangka. HK menemui tersangka HD selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK,” kata Nawawi.

1 2Laman berikutnya
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button