PALANGKA RAYA, kalteng.co-Berakhir sudah pelarian Iwan Satria Putra. Terpidana kejahatan kehutanan ini diringkus tim Kejari Kapuas dan Kejati Kalteng di Jalah Hiu Putih Palangka Raya, Kamis (1/4/2021).
Iwan merupakan buronan kasus pidana pembukaan lahan kebun sawit tanpa izin di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas pada 2012 lalu. Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Plh Kasi Penkum Achmad Akil Mahulauw menjelaskan, penangkapan mantan general manager (GM) perusahaan sawit itu oleh tim gabungan setelah melakukan pelacakan dan pengintaian.
Setelah petugas memastikan Iwan berada di Palangka Raya, tepatnya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hiu Putih, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.Dikatakan Akil, selama menjadi buronan, Iwan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Hal itu membuat petugas cukup kesulitan untuk melacak keberadaannya.
“Saat petugas menangkap, terpidana cukup kooperatif, untuk dibawa ke kantor Kejati,” terang Akil kepada awak media di kantor Kejati, kemarin.