BeritaUtama

Wahai Para ASN, Simak Nih Pesan dari MenPAN-RB

JAKARTA, kalteng.co – Pemerintah  telah menetapkan aturan terkait larangan bepergian keluar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Yaitu, sejak tanggal 1-4 April mendatang. Baik itu untuk mudik, apalagi berwisata.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan tersebut tidak cuma berlaku bagi ASN saja. Melainkan juga untuk keluarga mereka. Itu untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bila kedapatan melanggar, maka akan mendapatkan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Penegakan disiplin juga dipantau dari portal pelaporan. “Laporan dari hasil pelaksanaan kebijakan tersebut harus dikirim paling lambat tanggal 9 April nanti,” tegas Tjahjo.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki izin dengan alasan khusus. Misal, melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, jika dalam keadaan terpaksa. “Dengan catatan harus ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing,” tegas Tjahjo.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button