BeritaUtama

Terjerat Kejahatan Lingkungan, Eks GM Perusahaan Sawit Ditangkap

Ia menyebut, setelah berhasil melakukan penangkapan, selanjutnya petugas gabungan membawa Iwan ke kantor Kejati Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan berkas administrasi. Kemudian Iwan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.

“Sebelum diserahkan ke pihak lapas, terpidana ini kami bawa ke Labkesda untuk menjalani pemeriksaan swab terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Kasi Penkum Kejati ini juga menjelaskan bahwa Iwan Satria Putra merupakan terpidana kasus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin. Dalam persidangan kasusnya pada 2015 lalu, Iwan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kapuas dengan hukuman 7 bulan.

Vonis tersebut dikuatkan lagi saat terpidana mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

“Putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, semua proses hukum sudah dilalui, terpidana ini akan menjalani hukuman selama 7 bulan, karena selama proses persidangan dahulu tidak dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Ahmad Akil yang saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Wiwik Suryani SH selaku jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button