Teror Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Berakhir, Pemuda 21 Tahun Aktor Utamanya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta saat itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.
Saat kegiatan berlangsung, korban memarkirkan kendaraannya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, ia mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas miliknya yang berada di dalam kendaraan hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal serta power bank. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10.350.000.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21).
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Selanjutnya pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku kembali beraksi dengan memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11.
Di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lainnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota berwarna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga.
Selain itu, pelaku juga memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio warna hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun dari dalam kendaraan tersebut.
Aksi terakhir dilakukan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan dengan memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir.
“Hal tersebut penting dilakukan guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan dengan modus serupa,” pungkasnya. (oiq)




