BeritaKasonganUtama

Tersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejari Katingan

KASONGAN, Kalteng.co – Setelah melewati proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Katingan. Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Syai Rasyid, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (22/4/2021).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, penyidik berkewajiban segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidikan, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

“Kemarin (Kamis, Red) tersangka dan barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yayu Dewiati. Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti, semua berjalan lancar,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Jumat (23/4/2021).

Adhy mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(eri).

Related Articles

Back to top button