Polres Kotim Bongkar Kasus Curanmor, Kelalaian Korban Jadi Celah Pelaku

SAMPIT, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Timur mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan yang terjadi di beberapa wilayah, Kamis (16/4/2026). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Kotim, menyusul maraknya kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, sebagian besar kasus terjadi akibat kelalaian korban yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk beraksi. “Banyak kejadian bermula dari kelalaian, seperti kunci kontak yang masih menempel sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat empat laporan polisi yang berhasil diungkap dari wilayah hukum Polsek Ketapang, Baamang hingga Jaya Karya. Pada kasus di wilayah Ketapang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DS (27) dan MAS (49) dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Aksi keduanya sempat terekam kamera pengawas saat melihat sepeda motor terparkir tanpa pengamanan, kemudian mendorong dan membawa kabur kendaraan tersebut. “Berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu, di wilayah Jaya Karya, dua tersangka lainnya berinisial HS (35) dan SA (40) mencuri sepeda motor milik jamaah usai salat Jumat dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci.
Kasus penggelapan juga terjadi di wilayah Baamang, di mana pelaku berinisial NH (39) meminjam sepeda motor milik korban namun tidak mengembalikannya. Polisi turut mengungkap kasus serupa di kawasan Jalan Delima dan Jalan Ir H Juanda dengan modus memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Usai pengungkapan, sejumlah sepeda motor yang berhasil diamankan langsung dikembalikan kepada para korban, meski sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak guna mencegah tindak kejahatan. “Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya. (oiq)



