“Ada 15 orang warga yang memilih membayar sanksi administrative, sementara 26 orang lainnya memilih sangsi berupa kerja sosial,” terang Indah ketika diminta keterangan usai kegiatan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga yang memilih melaksanakan kerja sosial diperintahkan untuk menyapu dan membersihkan sampah yang bertebaran di sekitar pertokoan di Jalan Ahmad Yani. Indah juga menyebut, saat operasi tersebut digelar, ada beberapa orang warga yang mendapat teguran dari tim satgas, baik secara lisan maupun tertulis.
“Yang mendapat teguran antara lain satu keluarga terdiri atas ibu dan anak yang berada dalam satu mobil tanpa memakai masker,” terang Indah.

Setelah melakukan operasi yustisi di Jalan Ahmad Yani, tim gabungan melanjutkan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe atau rumah makan.
Alhasil ditemukan THM yang melanggar ketentuan jam operasional yang dizinkan, sebagaimana tertuang dalam surat edaran peraturan wali kota mengenai aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.




