Tidak Libur Sebulan Penuh! Jadwal Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025 Telah Ditetapkan

KALTENG.CO-Pemerintah melalui surat edaran bersama (SEB) Kementerian Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H atau 2025 M yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025.
Surat edaran ini mengatur jadwal libur sekolah, kegiatan pembelajaran selama Ramadan, dan berbagai hal terkait lainnya.
Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran


Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah rincian jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan:
- 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Kegiatan belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas.
- 6-25 Maret 2025: Kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti biasa, dengan penambahan kegiatan keagamaan.
- 26-28 Maret dan 2-4, 7-8 April 2025: Libur Idulfitri.
Selama bulan Ramadan, sekolah dan madrasah dianjurkan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan positif, seperti:
- Tadarus Al-Quran: Bagi siswa muslim, kegiatan tadarus Al-Quran sangat dianjurkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
- Pesantren kilat: Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran agama Islam.
- Kajian keagamaan: Kegiatan kajian keagamaan dapat memperkaya pengetahuan siswa tentang agama.
- Kegiatan sosial: Siswa dapat terlibat dalam kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.
Tujuan Surat Edaran
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk:
- Menjamin kualitas pembelajaran: Meskipun ada libur, kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik melalui kegiatan mandiri.
- Meningkatkan kualitas spiritual: Siswa dapat memanfaatkan waktu luang selama Ramadan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
- Membentuk karakter siswa: Melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan, diharapkan siswa dapat mengembangkan karakter mulia seperti disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Peran Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kemenag, dan Orang Tua
Surat edaran ini juga mengatur peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan. Pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran yang lebih rinci dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar. Sementara itu, orang tua atau wali siswa diharapkan dapat membimbing dan mendampingi anak-anak selama proses belajar mandiri.
Surat edaran bersama ini memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Dengan adanya panduan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa.(*/tur)