BeritaUtama

Tipikor PDAM Kapuas, Dua Pegawai dan Rekanan Dihadirkan sebagai Saksi

Muji mengaku mengetahui tentang program Pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) di kabupaten kapuas di tahun 2016- 2018.Dijelaskan Muji bahwa dalam program SRMBR tersebut, pihak PDAM Kapuas ditargetkan pemerintah untuk melakukan pemasangan sambungan air bersih bagi 1.000 pelanggan baru dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten Kapuas.

“Jadi dari tahun 2016 sampai 2018, setiap tahun pdam kapuas di wajibkan untuk melakukan pemasangan 1000 saluran baru dari masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi totalnya selama tiga tahun ada 3000 pelanggan,“ ucap perempuan lulusan sarjana teknik sambil menambahkan seluruh sambungan baru tersebut semuanya sudah terpasang.

Saat ditanyakan oleh salah seorang jaksa penuntut umum Sustine Pridawati apakah Muji mengetahui dari mana sumber dana untuk program SRMBR itu diperoleh PDAM. Muji mengakui dirinya mendengar bahwa dana tersebut berasal dari pemerintah kabupaten Kapuas. “Dari bantuan hibah pemerintah kabupaten kapuas kepada PDAM,” ujar Muji yang mengaku juga dirinya tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana bantuan tersebut dilakukan karena bukan kewenangannya.

Sementara saksi Murdiono sendiri dalam kesaksiannya yang bersamaan waktunya dengan Muji Mariana dalam kesaksiannya lebih banyak menerangkan tentang proses perawatan dan pemeliharaan mesin milik PDAM Kapuas. Sedangkan saksi Fery Wibowo dan Diaz Amandio yang tercatat sebagai rekanan di PDAM Kapuas di minta keterangannya seputar bagaimana pekerjaan para rekanan di PDAM Kapuas sendiri. Namun dalam sidang tersebut kedua saksi ini lebih banyak menjawab tidak tahu tetjait hal tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button