PALANGKA RAYA, kalteng.co– Sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal pemerintah daerah Kabupaten Kapuas untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas tahun 2016-2018 kembali bergulir dipersidangan. Kasus yang menjerat terdakwa Widodo, mantan Dirut Perusahaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis ( 25/3).
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan masih mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi Kalteng menghadirkan empat orang saksi yang terdiri atas dua orang pegawai PDAM Kapuas dan 2 orang dari perusahaan rekanan.
Keempat orang saksi tersebut adalah Muji Mariana dan Murdiono dari PDAM Kabupaten Kapuas serta Ferry Wibowo dan Diaz Amandio dari pihak rekanan.Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang di ketuai hakim Alfon, saksi Muji Mariana yang menjabat sebagai kasubsi perencanaan mengaku dirinya diberikan tugas oleh pimpinan PDAM Kapuas untuk membuat perencanaan dan menkordini rencana pemasangan saluran sambungan baru bagi pelanggan PDAM.
“Saya yang mengkordinir bagian survei dan bagian pemasangan saluran baru di PDAM,” terang Muji Mariana kepada hakim Alfon.