BeritaNASIONAL

Tolak PPPK Jadi Skema Utama! PGRI Minta Perekrutan Guru Dikembalikan ke Jalur CPNS

KALTENG.CO-Isu kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik kembali menjadi sorotan tajam. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara resmi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuka kembali pintu rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Langkah ini diambil menyusul berbagai karut-marut yang timbul dalam implementasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum memberikan solusi nyata bagi nasib guru honorer.

PPPK Paruh Waktu: Sekadar Ganti Nama Honorer?

Dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI yang dibuka pada Kamis (16/4) malam, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyoroti status PPPK paruh waktu. Skema ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi guru yang tidak lolos seleksi ASN PPPK karena keterbatasan kuota.

Namun, di lapangan, status ini dianggap hanya sebagai “label baru” bagi guru honorer. Alasan utamanya adalah gaji yang masih jauh dari layak dan belum setara dengan beban kerja tenaga pendidik profesional.

“Kami mendorong agar permasalahan perekrutan PPPK paruh waktu segera diselesaikan, terutama menyangkut pemberian gaji dan tunjangan yang manusiawi,” tegas Unifah di hadapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan ribuan peserta guru.

Kembali ke Jalur CPNS untuk Kepastian Karier

PGRI mengusulkan agar pemerintah mulai menghentikan skema PPPK sebagai kebijakan utama pemenuhan guru nasional secara bertahap. Sebagai gantinya, jalur CPNS harus dikembalikan sebagai mekanisme utama.

Beberapa alasan kuat di balik desakan ini antara lain:

  • Kepastian Karier: Status PNS memberikan jenjang karier yang lebih stabil dibandingkan kontrak PPPK.

  • Perlindungan Profesi: Menjamin guru bekerja dengan rasa aman secara hukum dan finansial.

  • Stabilitas Pendidikan: Guru yang sejahtera dan memiliki status jelas akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Soroti Tata Kelola dan Perlindungan Hukum Guru

Selain masalah status kepegawaian, PGRI juga mendesak perbaikan tata kelola guru secara menyeluruh. Hal ini mencakup:

  1. Perencanaan Akurat: Menghitung kebutuhan guru di daerah agar tidak terjadi kekosongan menahun.

  2. Pemerataan Distribusi: Memastikan guru berkualitas tidak hanya menumpuk di kota besar.

  3. Kesejahteraan Non-ASN: Menjamin upah layak bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta sesuai amanah UU Guru dan Dosen.

  4. Percepatan Sertifikasi: Agar guru segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tak hanya soal materi, Unifah juga menyinggung pentingnya keamanan profesi. Belakangan ini, marak kasus guru yang dikriminalisasi saat mendidik siswa. PGRI meminta Kemendikdasmen memberikan jaminan perlindungan hukum agar guru tidak merasa was-was saat menjalankan tugasnya di kelas.

Pandangan PGRI Terhadap Isu Global dan Program Makan Bergizi Gratis

Konkernas II PGRI kali ini juga menyuarakan isu kemanusiaan dan program nasional lainnya:

  • Konflik Timur Tengah: PGRI menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik bersenjata yang mengorbankan warga sipil, guru, dan anak-anak sekolah.

  • Makan Bergizi Gratis (MBG): PGRI mendukung program pemerintah ini, namun dengan catatan harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan tepat sasaran, terutama di wilayah dengan kerentanan gizi tinggi.

  • Anggaran Pendidikan: Mendesak optimalisasi anggaran 20% dari APBN dan APBD agar benar-benar efektif untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan SDM pendidikan.

Desakan PGRI untuk mengembalikan jalur CPNS bagi guru adalah sinyal kuat bahwa sektor pendidikan memerlukan stabilitas jangka panjang.

Dengan jaminan karier yang pasti dan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat meningkat secara merata dan berkeadilan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button