BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Tunggakan Kasus Karhutla di Indonesia, Rp 3,4 Triliun Belum Masuk Kas Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Indonesia tidak serta merta selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

https://kalteng.co

Masalah lain yang menyusul kemudian adalah belum terbayarkannya ganti rugi oleh korporasi yang melakukan pembakaran. Ini merupakan tunggakkan Kasus Karhutla di Indonesia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Beradasarkan dari Data Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menyebutkan sebanyak Rp 3,4 triliun lebih pembayaran ganti rugi dari perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum (inkrach) dalam putusan perkara perdata, hingga kini belum masuk kas negara.

Data itu tercatat dari kasus perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015-2021, yang berhasil dimenangkan dalam kasus penegakan hukum karhutla oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Penegakan Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini hanya Rp 78,5 miliar pembayaran ganti rugi yang berhasil di eksekusi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

11 Kasus Karhutla Telah Inkracht Dengan Pidana Dan Denda

Selama kurun waktu tersebut, Gakkum KLHK berhasil mencabut 3 izin operasional, 16 pembekuan izin, 91 paksaan pemerintah, menerbitkan 633 surat peringatan dan 743 sanksi administratif. Serta pengawasan terhadap 638 perusahaan dan indvidu yang melakukan aktivitas kehutanan dan lahan di Indonesia.

Selain itu tercatat 11 kasus karhutla telah inkracht dengan pidana dan denda, 3 masih P-21 dan 5 perusahaan dalam proses sidik.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Yazid Hurhuda mengungkapkan, proses eksekusi denda dari perusahaan pelaku karhutla masih terkendala teknis di lapangan maupun birokrasi, di mana wewenang eksekusi sepenuhnya ada di tangan pengadilan.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button