Tak Patuh Sampaikan LHKPN, ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD, Terbanyak PDIP dan Golkar, Adakah dari Dapil Kalteng?
KALTENG.CO-Berbagai tindak kejahatan korupsi maupun pencucian uang (Money Laundry) yang dilakukan oleh para pejabat publik bisa dipantau dari Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setiap pejabat atau penyelenggara Negara dari tingkat pusat hingga daerah, diwajibkan saban tahun melaporkan LHKPN. Salah satu pejabat Negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah para wakil rakyat di DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan itu terkait dugaan ketidakpatuhan kelengkapan LHKPN masa waktu 2019-2021.
Berdasarkan data ICW, Anggota DPR RI paling banyak tidak patuh melaporkan LHKPN dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar sebanyak 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang.
Adakah dari 55 anggota DPR RI yang dilaporkan ICW berasal dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng)?
“Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Sebab, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Kurnia menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali, dan paling lambat diserahkan pada 31 Maret. Bukan hanya melanggar hukum, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI disebutkan bahwa setiap anggota DPR RI bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” papar Kurnia.
Kurnia mengungkapkan, jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah undang-undang termasuk kategori melanggar hukum. Oleh karenanya, memenuhi unsur Pasal 2 ayat (2) Per DPR 1/2015 tersebut. Karena itu, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, lanjut Kurnia, MKD diharapkan dapat menggelar persidangan tersebut secara terbuka sebagai pemenuhan nilai transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Jika kemudian aduan terbukti, MKD harus mengkategorikan perbuatan pelanggaran atas ketidakpatuhan melaporkan LHKPN sebagai Pelanggaran Berat seperti diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b Per DPR 1/2015,” pungkas Kurnia. (*/tur)




