Upaya Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

Draft Peraturan Gubernur Ini Sudah Dapat Disosialisasikan
“Skema hutan adat yang di kembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” ungkapnya.
Herson menambahkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022. Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat di sosialisasikan sebagai pedoman bagi kita. Dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Harta menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26 tahun 2022. Tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Kalteng, perwakilan DAD Kalteng, serta undangan lainnya. (pra)

