BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENG

Upaya Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf ahli (sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekda Kalteng membuka rapat koordinasi (rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Herson mengatakan, program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang di lakukan Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota di sebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sambung Herson, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button