BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Update Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro: Bandar Utama “The Doctor” Berhasil Ditangkap

KALTENG.CO-Dunia gelap peredaran narkotika internasional kembali mendapat pukulan telak. Setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri, Andre Fernando Tjhandra (AFT), bandar narkoba yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, akhirnya berhasil diringkus.

Penangkapan ini merupakan buah manis dari sinergi internasional antara Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4).

Kronologi Penangkapan di Penang

Pelarian Andre tidaklah mudah untuk dihentikan. Sebelum tertangkap di Penang sekitar pukul 13.44 waktu setempat, “The Doctor” sempat terdeteksi di Kuala Lumpur namun berhasil lolos dari sergap petugas.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, menyatakan bahwa operasi perburuan ini telah dilakukan secara intensif sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Brigjen Pol Untung pada Selasa (7/4/2026).

Kaitan dengan Kasus Mantan Kapolres Bima Kota

Sosok Andre Fernando Tjhandra bukanlah pemain baru. Namanya mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang melibatkan mantan perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota).

Dalam jaringan ini, Andre diduga kuat berafiliasi dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Perannya sangat krusial sebagai:

  • Distributor Utama: Memasok berbagai jenis narkotika ke wilayah Indonesia.

  • Pengatur Logistik: Mengelola pengiriman lintas negara melalui jalur darat, laut, hingga kargo udara.

Modus Operandi: Sabu dalam Boneka dan Cartridge Vape

Kelihaian Andre dalam menyelundupkan barang haram tergolong sangat rapi dan kreatif untuk mengelabuhi petugas. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, beberapa modus yang digunakan meliputi:

  1. Kemasan Kado: Menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas cantik dalam kotak kado.

  2. Produk Vape: Memasok cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

  3. Jalur Multimodal: Memanfaatkan celah di jalur pengiriman kargo internasional.

Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal

Setelah ditangkap di Malaysia, Andre segera menjalani proses administrasi untuk dipulangkan ke tanah air. Setibanya di Indonesia, ia akan menghadapi pemeriksaan intensif oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, “The Doctor” dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

PasalDeskripsi Pelanggaran
Pasal 114 ayat (2)Pengedaran narkotika golongan I secara terorganisir.
Pasal 112 ayat (2)Kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam jumlah besar.
Pasal 132 ayat (1)Permufakatan jahat atau keterlibatan dalam jaringan sindikat.

Komitmen Polri Memberantas Kejahatan Transnasional

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara (transnational crime). Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, meski mereka bersembunyi di luar negeri sekalipun. Penangkapan Andre diharapkan mampu memutus rantai pasokan narkotika yang selama ini menyasar generasi muda Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button