BeritaHukum Dan Kriminal

Usai Transaksi Sabu, Warga Jalan Kapur Naga Panarung Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Usai Transaksi, Budak Sabu Diringkus Polisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Minggu (25/9/2022).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RI. Pria berusia 34 tahun ini diamankan di Jalan Kapur Naga, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Kasatnarkoba Polresta Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, bahwa ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu paket yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,1 gram,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan, pelaku ini sudah sering melakukan transaksi narkoba. Namun kali ini pihaknya berhasil menggagalkan upaya pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button