BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Usut Skandal Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Kejagung Bekukan Seluruh Aset Terafiliasi Samin Tan

KALTENG.CO-Korps Adhyaksa terus bergerak progresif dalam membongkar sengkarut dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi memblokir seluruh rekening bank milik tersangka Samin Tan (ST), termasuk rekening milik keluarga dan pihak-pihak yang teridentifikasi terafiliasi dengannya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Kunci Aliran Dana: Strategi ‘Asset Tracing’ Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan strategi kunci dalam pelacakan aset (asset tracing).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ungkap Anang dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

Penyidik meyakini bahwa langkah ini krusial untuk mencegah pengalihan dana hasil kejahatan sekaligus menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan keuangan negara. Kejagung saat ini tengah menyisir setiap transaksi mencurigakan guna mengungkap potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Operasi ‘Ilegal’ di Balik Izin yang Dicabut

Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam kasus ini adalah durasi aktivitas PT AKT. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017.

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat tetap nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah atau “aspal” untuk melancarkan aksinya selama hampir satu dekade.

Daftar Fokus Penyidikan Saat Ini:

  • Keabsahan Dokumen: Menelusuri bagaimana dokumen tidak sah bisa digunakan selama bertahun-tahun.

  • Keterlibatan Pejabat: Mendalami potensi keterlibatan penyelenggara negara yang memberikan “restu” atau perlindungan terhadap operasional PT AKT.

  • Distribusi Hasil Tambang: Melacak ke mana saja batu bara hasil tambang ilegal tersebut dijual dan siapa penampungnya.

Potensi Kerugian Negara yang Signifikan

Hingga saat ini, tim auditor profesional masih bekerja keras untuk mengalkulasi total kerugian negara. Meskipun angka pastinya belum dirilis, pihak Kejagung memberikan sinyal kuat bahwa nilainya sangat masif.

“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” tambah Anang. Kerugian ini tidak hanya mencakup nilai materiil dari hasil bumi yang dikeruk, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya pendapatan negara dari royalti serta pajak.

Update Penyidikan: 25 Saksi dan Peran Ahli

Keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini terlihat dari intensitas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jampidsus. Sejauh ini:

  1. 25 Saksi dari berbagai latar belakang (pemerintah dan swasta) telah diperiksa.

  2. Koordinasi Ahli: Kejagung menggandeng ahli pertambangan dan auditor independen untuk memastikan pembuktian yang tidak terbantahkan di persidangan nanti.

Sinyal Bersih-Bersih Sektor Tambang

Tindakan tegas Kejagung terhadap Samin Tan menjadi pesan kuat bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Bahwa eksploitasi lahan tanpa izin yang sah tidak akan dibiarkan begitu saja. Publik kini menanti siapa saja “aktor intelektual” dari kalangan birokrasi yang mungkin ikut terseret dalam pusaran korupsi PT AKT ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button