BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Helana Lim 10 Tahun

KALTENG.CO-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” sambungnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tak hanya hukuman badan, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Vonis Harvey Moeis ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya dianggap terlalu ringan. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini membuat publik merasa vonis 6,5 tahun penjara tidak setimpal.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Helena Lim, yang juga terlibat dalam kasus ini. Vonis ini lebih berat dari vonis sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara.

Kasus korupsi timah ini memang menjadi perhatian publik karena merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Banyak pihak yang menilai vonis awal terhadap Harvey Moeis terlalu ringan, sehingga keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini disambut baik oleh masyarakat.

Dengan diperberatnya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara.(*/tur)

Related Articles

Back to top button