EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB GUNUNG MAS

DPMD Gunung Mas Harap Desa Pastikan Laporan APBDes Bersih dan Jelas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengimbau seluruh desa di wilayah tersebut untuk memastikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun dengan baik, bersih, dan jelas.

“Kalau laporan sudah clean and clear dan sudah diunggah ke aplikasi Siapdes, serta dapat terbaca sistem, maka barulah proses pencairan dana tahap pertama dan kedua bisa dilaksanakan bagi desa yang mengusulkan,” kata Kepala DPMD Gumas, Yulius, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Ia menjelaskan, Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk membayar penghasilan tetap (Siltap), termasuk tunjangan kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara dana non-Siltap bisa dipakai untuk keperluan administrasi seperti alat tulis kantor, listrik, air, hingga perjalanan dinas desa.

“Sedangkan Dana Desa yang berasal dari pusat penggunaannya sudah ditentukan, seperti 20 persen untuk ketahanan pangan, 10 persen untuk BLT Dana Desa, 10 persen untuk penanganan stunting, 20 persen untuk kegiatan lainnya, serta tambahan untuk program koperasi Merah Putih dan BUMDes. Totalnya sekitar Rp100 miliar untuk 114 desa di Gumas,” jelas Yulius.

Ia menambahkan, dana tersebut hanya ditransitkan melalui pemerintah daerah dan langsung masuk ke rekening masing-masing desa. Oleh karena itu, setiap desa wajib memastikan laporan keuangan mereka benar-benar bersih dan lengkap sebelum mengajukan pencairan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Gumas, Inda Setio Wahono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 lalu terdapat dua desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban mereka, baik melalui aplikasi maupun dalam bentuk fisik.

“Dua desa tersebut adalah Desa Batu Tangkoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Desa Karetau Sarian di Kecamatan Damang Batu. Keduanya tidak menyampaikan laporan penyaluran tahap pertama yang minimal 60 persen, sehingga kami tidak bisa menyalurkan dana tahap kedua,” tegas Inda.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Bupati Gunung Mas untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button