BeritaUtama

Waktu Kampanye Menyempit, Tren Pelanggaran Medsos Meningkat

JAKARTA–Waktu pelaksanaan tahapan kampanye pilkada 2020 memasuki fase akhir. Hal itu membuat intensitas kampanye meningkat. Maklum, waktu yang tersisa untuk meyakinkan pemilih tidak banyak.

Namun, naiknya tren pelaksanaan kampanye tidak selalu positif. Buktinya, angka pelanggaran kampanye naik, khususnya kampanye melalui media sosial (medsos).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, jumlah kampanye yang diduga berisi pelanggaran dan diperiksa Bawaslu per 1 Desember mencapai 559 konten. Jumlah tersebut meningkat dari angka dua pekan lalu yang hanya 380 konten.

Jumlah itu juga selaras dengan kenaikan rekomendasi Bawaslu untuk men-take down atau menurunkan konten dari platform. Dari 182 konten pada dua pekan lalu naik menjadi 225 konten. Takedown dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama platform media sosial.

’’Kalau laporan dari Kominfo, kami kirim balik ke mereka (untuk diteruskan ke platform). Kalau itu temuan Bawaslu atau laporan masyarakat, kami langsung (ke platform),’’ ujarnya kemarin (1/12).

Mayoritas konten yang di-take down dinyatakan melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada. Yakni, larangan kampanye menghasut, memfitnah, dan mengadu domba. ’’Ada dua konten yang melanggar UU ITE,’’ imbuhnya. Karena pelaku bukan akun resmi pasangan calon, pengusutan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Bawaslu bersama Kominfo juga menemukan konten yang berisi hoaks atau informasi menyesatkan. Misalnya, konten yang memuat calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan membebaskan Palestina dari Israel. Lalu, konten yang menyebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajak pemilih tidak datang ke TPS karena pandemi Covid-19. Ada juga konten permintaan dana tambahan pilkada oleh sejumlah gubernur.

’’Sudah di-take down Kominfo,’’ kata mantan pengajar STHI Jentera, Jakarta, tersebut.

Fritz mengajak masyarakat yang menemukan konten yang memenuhi unsur pelanggaran untuk melaporkan ke Bawaslu. Sejauh ini, laporan dari masyarakat masih minim. Baru ada 38 di antara total 559 kasus yang diperiksa.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, KPU dan Bawaslu perlu mengantisipasi meningkatnya intensitas kegiatan kampanye. Penyelenggara harus menindak tegas calon kepala daerah maupun pendukung dan simpatisan yang melakukan pelanggaran.

Peserta pilkada akan memanfaatkan pekan terakhir kampanye dengan menempuh cara apa pun. ’’Guna meyakinkan sebanyak-banyaknya pemilih sebelum masa tenang,’’ ujarnya.

Mantan ketua DPR itu juga meminta ketegasan polisi. Aparat harus bisa menindak setiap pelanggaran agar seluruh pihak tidak berani melakukan perbuatan yang menabrak aturan. (far/lum/c19/bay/jpg)

Related Articles

Back to top button