BeritaKasongan

Sudah Kantongi Sertifikat RSPO, Masyarakat Adat Tuntut Cabut Perizinan Dua Perkebunan di Katingan

KASONGAN, Kalteng.co – Proses perizinan perusahaan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) yang berlokasi di Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mantikei ternyata masih menyisakan masalah.

Padahal, sejauh ini perusahaan yang merupakan anak grup dari PT Mulia Sawit Agro Lestari ini sudah mengantongi sertifikat RSPO. Dalam hal ini bahwa konflik lahan/tenurial terjadi dengan masyarakat adat di Desa Tumbang Labehu dan Desa Tumbang Atei.

https://kalteng.co

Masyarakat adat Desa Rantau Asem di wakilkan kepada Nikrat Ketua BPD, Jesri mantir adat, Lumien, Ipiu, Itau, Bungas dan Bajau. Sedangkan, masyarakat Desa Tumbang Labehu di wakili oleh Bini dan Yoyong perawakilan masyarakat Adat Tumbang Atei.

“Surat tuntutan yang di antaranya meminta agar meninjau ulang perizinan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM), telah kita serahkan langsung ke Ketua DPRD Katingan,”kata Wancino Ketua umum Kaharingan Institute Indonesia dan Yusup Roni Huke Sekjend Gerakan Dayak Nasional yang mendampingi perwakilan warga menemui Ketua DPRD Katingan, Selasa (2/11/2021).

Dalam surat tuntutan masyarakat adat yang di tanda tangan sekitar 250 kk di sampaikan melalui Ketua DPRD Kabupatenb Katingan yang di tembuskan juga ke Bupati Katingan menuntut, Agar memproses secara pidana pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan Kelapa Sawit PT Persada Sejahtera Agro Makmur di atas Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat ( Sesuai Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 103).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button