PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Momen arus mudik yang seharusnya memberikan kemudahan bagi para calon penumpang bisa kumpul keluarga justru malah harus mengalami kerugian. Pasalnya disaat warga berbondong-bondong mendatangi Pelabuhan Panglima Utar Kumai demi mendapatkan tiket, justru malah dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab.
Terbukti satu orang berhasil diamankan jajaran Polsek Kumai karena kedapatan membawa gelang tiket kapal palsu milik Dharma Lautan Utama (DLU). Pelaku berinisial SH saat ini sudah berada di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar kami amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan aksi pemasangan gelang tiket palsu kepada calon penumpang kapal. Saat ini masih kami dalami dan memeriksa secara intensif atas kejadian ini,”kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.
Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika pelaku SH (33) membawa penumpang sebanyak tujuh orang yang tidak memiliki tiket kapal datang ke pelabuhan Panglima Utar Kumai. Mereka datang dengan membawa berbagai barang bawaan yang niatnya ingin naik ke kapala Dharma Lautan Utama ingin mudik ke Surabaya.
Kala itu petugas Polsek Kumai sendiri merasa curiga dengan gerak gerik ketujuh penumpang tersebut. Sehingga didatangi dan diajak berkomunikasi apakah membawa tiket kapal agar nantinya bisa dibantu masuk. Apalagi saat itu hanya terlintas ketujuh orang ini mengenakan gelang yang berarti sudah memiliki tiket. Namun ketika anggota Polsek menanyakan tiketnya ketujuh orang ini justru tidak mampu menunjukkannya.
“Karena tidak bawa tiket kok bisa dapat gelang, akhirnya dilakukan pengecekan ternyata gelang yang digunakan sudah kedaluarsa. Akhirnya pelaku SH yang saat itu membawa ketujuh orang ini langsung diamankan dan dibawa ke Pos Mudik yang ada di Pelabuhan untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku SH menambahkan akses tiket ini dari salah satu oknum kapal berinisial IL yang saat ini masih dalam buruan aparat kepolisian. Kadena pelaku ini ikut berangkat kedalam kapal yang saat itu sudah dalam perjalanan ke Surabaya. Dan para korban ini mendapatkan gelang palsu dari kedua pelaku dengan membayar uang senilai Rp850 ribu perorang.
Kemudian dinaikkan oleh pelaku SH (33) menjadi Rp1,2 juta perorang dan disetujui oleh penumpang kemudian dibayar secara tunai kepada pelaku SH. Dari hasil jual beli gelang tersebut, pelaku SH mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu per satu tiket gelang kapal dengan total keseluruhan Rp2,45 juta. Sedangkan pelaku Il mendapat keuntungan sebesar Rp850 ribu per satu tiket.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin bepergian atau mudik agar membeli tiket pada agen – agen resmi yang sudah terdaftar dan tidak menggunakan jasa calo guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan kerugian terhadap penumpang,” imbau Kapolres.(son)