Wilayah Kalteng Episentrum Konflik Agraria! Rentetan Bentrok Warga vs Aparat di Wilayah Perusahaan (2023-2026)

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi episentrum konflik agraria di Indonesia. Dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2026, tercatat sejumlah eskalasi kekerasan yang melibatkan masyarakat lokal/adat dengan aparat keamanan di wilayah operasional perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan.
Sengketa lahan ini umumnya dipicu oleh tuntutan hak plasma, tumpang tindih lahan, hingga penguasaan wilayah adat tanpa kompensasi yang adil. Berikut adalah rangkuman kejadian besar yang melibatkan nama-nama perusahaan spesifik.
Kronologi Bentrokan Warga dan Aparat (2023-2026)
1. Tragedi Desa Bangkal – PT Hamparan Masawit Bangun Persada (Oktober 2023)
Kasus ini menjadi titik paling krusial dalam sejarah konflik lahan di Kalteng. Warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, menuntut realisasi kebun plasma 20% dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
Insiden: Bentrokan pecah saat aparat melakukan upaya pembubaran massa. Penggunaan peluru tajam mengakibatkan satu warga tewas (Gijik) dan satu lainnya luka berat.
Dampak: Kasus ini menarik perhatian nasional, memicu investigasi Komnas HAM, dan menetapkan personel kepolisian sebagai tersangka dalam proses hukum selanjutnya.
2. Konflik Lahan di Kotawaringin Timur – PT Menteng Jaya Sawit Pertiwi (2024)
Sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga melibatkan ketegangan di area operasional PT Menteng Jaya Sawit Pertiwi (MJSP).
Insiden: Warga melakukan aksi panen massal di lahan yang diklaim sebagai wilayah adat. Bentrokan terjadi ketika aparat pengamanan perusahaan mencoba menghalau massa. Sejumlah warga ditangkap, yang kemudian memicu aksi protes di Mapolres Kotim.
3. Sengketa Pertambangan – PT Asmin Bara Barunang (Maret 2026)
Terbaru di awal tahun 2026, konflik bergeser ke sektor pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di area operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB).
Insiden: Ketegangan antara masyarakat dan aparat kepolisian di lapangan berujung pada bentrok fisik. Muncul laporan dugaan pembacokan terhadap aparat serta dugaan penggunaan senjata api terhadap warga.
Status: Praktisi hukum dan organisasi seperti PHRI serta PPKHI Kalteng kini mendesak penyelidikan independen karena adanya dugaan ketidaknetralan aparat di lapangan.
Analisis Penyelesaian Peristiwa
Melihat pola kejadian yang berulang, penyelesaian konflik di Kalimantan Tengah memerlukan pendekatan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar tindakan pengamanan di lapangan.
1. Pendekatan Hukum (Restorative Justice)
Penyelesaian seringkali terhambat karena aparat menggunakan pendekatan pidana terhadap warga (kriminalisasi). Ke depan, skema Restorative Justice (Keadilan Restoratif) harus dikedepankan, di mana sengketa diselesaikan melalui dialog antara perusahaan dan masyarakat tanpa mengedepankan penangkapan, kecuali pada tindakan kriminal murni yang tidak berhubungan dengan sengketa lahan.
2. Evaluasi HGU dan Kewajiban Plasma
Akar masalah terbesar adalah kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Kebun Plasma 20% sesuai amanat UU Perkebunan.
Solusi: Pemerintah Daerah bersama Kementerian ATR/BPN harus melakukan audit berkala terhadap Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma harus diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
3. Pengakuan Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat
Banyak bentrokan terjadi di lahan yang secara administratif adalah HGU, namun secara sejarah adalah tanah adat.
Solusi: Mempercepat pengesahan Perda pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan pemetaan wilayah adat di Kalteng. Jika wilayah adat masuk dalam konsesi, perusahaan wajib melakukan skema kemitraan yang setara atau memberikan ganti rugi yang layak.
4. Profesionalisme dan Netralitas Aparat
Sebagaimana dikritik oleh advokat Suriansyah Halim terkait kasus PT ABB, aparat Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 harus menjaga netralitas. Aparat tidak boleh menjadi “juru bicara” atau garda terdepan perusahaan dalam berdebat dengan warga pada sengketa perdata (privat).
Rentetan bentrokan di Kalteng dari tahun 2023 hingga 2026 menunjukkan bahwa keamanan investasi tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial bagi warga sekitar.
Tanpa adanya sinkronisasi data lahan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, Kalimantan Tengah akan terus menjadi zona rawan konflik agraria. (*/tur)




